People Smuggling
Berdasar Pasal 3 Protokol
PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Manusia (people smuggling), yaitu mencari untuk mendapat, langsung maupun
tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya
seseorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah
warga negara atau memiliki izin tinggal. Dengan begitu tentu saja hal tersebut
dapat mengganggu keamanan dan ketahanan nasional suatu negara.
Di Indonesia sendiri
penyelundupan manusia baru dirumuskan sebagai tindak pidana pada tahun 2011
melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Banyak faktor yang menyebabkan people
smuggling ini dapat terjadi. Di era globalisasi yang semakin maju ini
menuntut tiap individu untuk dapat bertahan di saat terjadi kenaikan harga di
beberapa bahan makanan. Hal inilah yang mendorong terjadinya people smuggling dengan dalih untuk
mencari sumber kehidupan di negara lain. Namun, para imigran ini sering
diperlakukan seperti budak oleh para penyelundupnya.
Sedihnya, Indonesia
menjadi negara persinggahan banyak imigran gelap yang menuju Australia. Menurut
data dari IOM, Indonesia merupakan negara transit utama untuk perlintasan
imigran gelap. Pada 31 Agustus 2013 mencapai 11.132 kasus, dimana 8.872 merupakan
pencari suaka dan 2.260 merupakan pengungsi. Memang bukan sebagai negara
tujuan, namun tentu saja akan ada dampaknya seperti masalah kependudukan,
peningkatan kriminalitas, indicator lemahnya keamanan NKRI dan masalah lainnya.
Asisten Deputi Bidang
Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko
Polhukam Brigjen Chairul Anwar, mengatakan terdapat 14.425 imigran illegal yang
telah memasuki Indonesia, 8.093 pengungsi dan 6.386 pencari suaka. Dibutuhkan
Perpres Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk
mengatasi masalah ini semakin bertambah parah. Sebanyak 2.177 imigran berada di
rumah detensi imigrasi, 2.030 imigran di kantor imigrasi, 4.225 orang berada di
community house dan 5.993 imigran illegal mandiri yang keberadaannya masih
terus di lacak.
Hal yang dapat dilakukan
untuk menanggulangi masalah ini adalah mengingkatkan kerja sama antar instansi
pemerintahan yang mengatur tentang masalah imigrasi. Menegakkan hukum pidana
mengenai keimigrasian dengan sebenar – benarnya. Serta meningkatkan keamanan
negara agar bisa meminimalisir imigran gelap yang masuk ke NKRI.
Referensi
:
Eranovita Kalalo P. 2014. Pertanggung Jawaban Pidana
Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang (People
Smuggling). Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014
https://news.detik.com/berita/d-3442963/14425-imigran-ilegal-penuhi-indonesia-ini-langkah-pemerintah
Undang-Undang Keimigrasian, UU No. 6
Tahun 2011, LN No. 52 Tahun 2011, TLN No. 5216. Indonesia.

Komentar
Posting Komentar