People Smuggling


PEOPLE SMUGGLING




Berdasar Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Manusia (people smuggling), yaitu mencari untuk mendapat, langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga negara atau memiliki izin tinggal. Dengan begitu tentu saja hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketahanan nasional suatu negara.
Di Indonesia sendiri penyelundupan manusia baru dirumuskan sebagai tindak pidana pada tahun 2011 melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Banyak faktor yang menyebabkan people smuggling ini dapat terjadi. Di era globalisasi yang semakin maju ini menuntut tiap individu untuk dapat bertahan di saat terjadi kenaikan harga di beberapa bahan makanan. Hal inilah yang mendorong terjadinya people smuggling dengan dalih untuk mencari sumber kehidupan di negara lain. Namun, para imigran ini sering diperlakukan seperti budak oleh para penyelundupnya.
Sedihnya, Indonesia menjadi negara persinggahan banyak imigran gelap yang menuju Australia. Menurut data dari IOM, Indonesia merupakan negara transit utama untuk perlintasan imigran gelap. Pada 31 Agustus 2013 mencapai 11.132 kasus, dimana 8.872 merupakan pencari suaka dan 2.260 merupakan pengungsi. Memang bukan sebagai negara tujuan, namun tentu saja akan ada dampaknya seperti masalah kependudukan, peningkatan kriminalitas, indicator lemahnya keamanan NKRI dan masalah lainnya.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam Brigjen Chairul Anwar, mengatakan terdapat 14.425 imigran illegal yang telah memasuki Indonesia, 8.093 pengungsi dan 6.386 pencari suaka. Dibutuhkan Perpres Nomor 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk mengatasi masalah ini semakin bertambah parah. Sebanyak 2.177 imigran berada di rumah detensi imigrasi, 2.030 imigran di kantor imigrasi, 4.225 orang berada di community house dan 5.993 imigran illegal mandiri yang keberadaannya masih terus di lacak.
Hal yang dapat dilakukan untuk menanggulangi masalah ini adalah mengingkatkan kerja sama antar instansi pemerintahan yang mengatur tentang masalah imigrasi. Menegakkan hukum pidana mengenai keimigrasian dengan sebenar – benarnya. Serta meningkatkan keamanan negara agar bisa meminimalisir imigran gelap yang masuk ke NKRI.




Referensi :
Eranovita Kalalo P. 2014. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Orang (People Smuggling). Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014
Undang-Undang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2011, LN No. 52 Tahun 2011, TLN No. 5216. Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peta dan Komunikasi Pada Perenanaan Wilayah dan Kota

Try to make an essay... Upaya Pengelolaan Terumbu Karang Pulau Randayan