Try to make an essay... Upaya Pengelolaan Terumbu Karang Pulau Randayan


            Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keragaman sumber daya alam baik di laut maupun di darat. Selain itu, Indonesia juga di kenal dengan negara maritim karena kekayaan lautnya yang melimpah salah satunya adalah terumbu karang. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan melalui pemetaan citra satelit, luat terumbu karang di Indonesia adalah 25.000 km2 atau sekitar 10 % dari luas terumbu karang dunia yaitu 284.300 km2 (COREMAP – CTI LIPI, 2016). Terumbu karang di Indonesia tersebar dari sabang hingga utara Jayapura, namun tidak menyebar secara merata. Menurut Bengen (2002), terumbu karang sendiri terbentuk dari endapan massif kalsium carbonat (CaCO3) yang dihasilkan oleh organisme pembentuk karang yang hidup bersimbiosis dengan zooxanthellae dan sedikit penambahan alga berkapur serta organisme lain yang menyekresi kalsium carbonat. Ekosistem terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem laut yang memiliki peran penting sebegai sumber kehidupan bagi beragam biota laut, dimana terdapat 480 jenis karang yang terdiri dari 1.650 jenis ikan dan berpuluh – puluh jenis moluska, crustacean, sponge, alga, lamun dan biota lainnya (Suharsono, 1998). Tingginya produktivitas primer di perairan terumbu karang memungkinkan perairan ini menjadi tempat pemijahan (spawning ground), pengasuhan (nursery ground) dan mencari makan (feeding ground) dari kebanyakan ikan (Dahuri, 2003). Dalam KEP. 38/MEN/2004, manfaat terumbu karang secara umum yaitu pelindung pantai dari angin, padang surut, arus dan badai, sumber plasma nutfah dan keberagaman hayati yang diperlukan bagi industry pangan, bioteknologi dan kesehatan, tempat hidup ikan – ikan, baik ikan hias maupun ikan target, yaitu ikan – ikan yang tinggal di terumbu karang, tempat perlindungan bagi organisme laut, penghasil bahan – bahan organic sehingga memiliki produktivitas oraganik yang sangat tinggi dan menjadi tempat mencari makan, tempat tinggal dan penyamaran bagi komunitas ikan, bahan konstruksi jalan dan bangunan, bahan baku industry dan perhiasan seperti, karang batu, merupakan daerah perikanan tangkap dan wisata karang yang secara sosial ekonomi memiliki potensi yang tinggi dan perlindungan pantai terhadap erosi gelombang.
            Kawasan Pulau Randayan dan sekitarnya berada dalam Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat. Kawasan ini memiliki potensi sumber daya alam pesisir dan laut yang mendorong pertumbuhan dan pengembangan permukiman dan kegiatan ekonomi serta sosial lainnya di kawasan tersebut. Dengan luas wilayah adalah 469.85 km2 terdapat 10 pulau, 5 tanjung dan 4 teluk serta 10 sungai besar. Wilayah ini memiliki tekstur tanah bergambut dan halus dari jenis latosol dan alluvial, serta sebagian kecil jenis podosol. Dengan penggunaan lahan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan ladang. Luas wilayah laut yang berada dalam kewenangan pengelolaan Pemerintan Kabupaten Bengkayang adalah 4 mil dari daratan atau seluas kurang lebih 18.400 ha dengan panjang garis pantai 68.5 km. Seiring dengan pertambahan penduduk di pulau ini mengakibatkan aktivitas meningkat dan hal ini memberikan dampak pada ekosistem terumbu karang. Terumbu karang merupakan ekosistem yang sangat rapuh terhadap perubahan iklim di sekitar. Indikator dari terumbu karang yang sehat adalah tinggi atau tidaknya tutupan karang baru dan keragaman jenis dari terumbu karang (Gomez dan Yap, 1984). Kondisi terumbu karang di pulau ini tergolong dalam kondisi sedang (lifeform = 50.33 %) dengan suhu air berkisar 27.8°C – 30.2°C. Perubahan iklim yang terjadi juga mempengaruhi intensitas dan tingkat curah hujan menyebabkan perubahan salinitas dan suhu secara drastic yang menyebabkan terumbu karang mengalami pemutihan (bleaching). Ditemukan juga banyak karang keras yang telah mati dalam waktu cukup lama dan diselimuti alga (dead coral with algae), hal ini terjadi karena keberadaan unsur hara yang terikat pada sedimen cukup tinggi (83% - 87%) dan masuk ke dalam perairan tersebut. Banyaknya alga yang menutupi terumbu karang menyebabkan rekonolisasi berjalan lambat. Kondisi perairan di kawasan yang keruh menghalangi masuknya cahaya matahari (sekitar 1 – 9 meter) sehingga pertumbuhan terumbu karang terhambat. Pengaruh air tawar yang masuk (21% - 30%) ke dalam perairan baik melalui hujan dan muara sungai juga membawa sedimentasi yang cukup tinggi. Menurut Dahuri (2003), spesies asing yang hadir dalam suatu ekosistem dapat menjadi pemangsa atau kompetitor bagi spesies alami yang hidup  di habitat yang sama. Di Pulau Randayan pun terdapat beberapa spesies pemakan karang dari kelas echinodea salah satunya adalah bulu babi dan acanthaster planci yang telah memangsa karang seluas 5 – 13 meter di pulau tersebut.
            Selain itu, faktor lain yang mempengaruhi terumbu karang yaitu penggunaan peralatan tangkap seperti bom, trawl, penggunaan karang hidup untuk menindih bubu dan pemasangan konstruksi bagan tancap pada kawasan ini menyebabkan kerusakan dalam bentuk sedimentasi dan tidak ada pengelolaan yang dilakukan hingga terjadi kerusakan terumbu karang. Aktivitas transportasi dengan membuang jangkar kapal dan pendaratan kapal di kawasan ini juga menyebabkan kerusakan pada terumbu karang. Dan pengambilan karang untuk konstruksi pembangunan bangunan dan jalan sering dilakukan oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upayah pengelolaan yang berkelanjutan untuk melindungi sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil di sekitar Pulau Randayan. Menurut UU No 27 Tahun 2007, Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Upaya pengelolaan melalui KKLD merupakan bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Bengkayang dan di atur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak tahun 2004, Pulau Randayan telah menjadi sebuah Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkayang No. 220 Tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Bengkayang, yang meliputi i) zona preservasi/zona inti (daratan pulau), ii) zona konservasi (pantai berhutan bakau, habitat penyu, perairan pantai untuk terumbu karang).

Daftar Pustaka
Bengen, D.G. 2002. Sinopsis Ekosistem Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut serta Prinsip             Pengelolaannya. Bogor, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan : Institut     Pertanian Bogor.
Dahuri, R. 2003. Keanekragaman Hayati Laut, PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.
Departemen Kelautan dan Perikanan. 2004. KEP No. 38/MEN/2004. Pedoman Pengelolaan        Terumbu Karang Buatan. Ditjen, KP3K – DKP : Jakarta .
Gomez, E.D. and H.T. Yap. 1984. Monitoring Reef Condition. In: Coral Reef Management          Handbook, R.A. Kenchingt6on and B.E.T. Hudson (Eds), Unesco Publisher, Jakarta.
Sudiono, Gatot. 2008. Analisis Pengelolaan Terumbu Karang Pada Kawasan Konservasi Laut    Daerah (KKLD) Pulau Randayan dan Sekitarnya Kabupaten Bengkayang, Kalimantan      Barat. Program Magister Ilmu Lingkungan : Universitas Diponegoro.
Suharsono, 1998. Distribusi, Metodologi dan Status Terumbu Karang di Indonesia. Konperensi   Nasional I Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Indonesia. PKSPL. IPB.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peta dan Komunikasi Pada Perenanaan Wilayah dan Kota