Try to make an essay... Upaya Pengelolaan Terumbu Karang Pulau Randayan
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki keragaman sumber daya alam baik di
laut maupun di darat. Selain itu, Indonesia juga di kenal dengan negara maritim
karena kekayaan lautnya yang melimpah salah satunya adalah terumbu karang. Berdasarkan
hasil pengukuran yang dilakukan melalui pemetaan citra satelit, luat terumbu
karang di Indonesia adalah 25.000 km2 atau sekitar 10 % dari luas
terumbu karang dunia yaitu 284.300 km2 (COREMAP – CTI LIPI, 2016).
Terumbu karang di Indonesia tersebar dari sabang hingga utara Jayapura, namun
tidak menyebar secara merata. Menurut Bengen (2002), terumbu karang sendiri
terbentuk dari endapan massif kalsium carbonat (CaCO3) yang dihasilkan oleh
organisme pembentuk karang yang hidup bersimbiosis dengan zooxanthellae dan
sedikit penambahan alga berkapur serta organisme lain yang menyekresi kalsium
carbonat. Ekosistem terumbu karang merupakan bagian dari ekosistem laut yang
memiliki peran penting sebegai sumber kehidupan bagi beragam biota laut, dimana
terdapat 480 jenis karang yang terdiri dari 1.650 jenis ikan dan berpuluh –
puluh jenis moluska, crustacean, sponge,
alga, lamun dan biota lainnya (Suharsono, 1998). Tingginya produktivitas
primer di perairan terumbu karang memungkinkan perairan ini menjadi tempat
pemijahan (spawning ground),
pengasuhan (nursery ground) dan
mencari makan (feeding ground) dari
kebanyakan ikan (Dahuri, 2003). Dalam KEP. 38/MEN/2004, manfaat terumbu karang
secara umum yaitu pelindung pantai dari angin, padang surut, arus dan badai,
sumber plasma nutfah dan keberagaman hayati yang diperlukan bagi industry
pangan, bioteknologi dan kesehatan, tempat hidup ikan – ikan, baik ikan hias
maupun ikan target, yaitu ikan – ikan yang tinggal di terumbu karang, tempat
perlindungan bagi organisme laut, penghasil bahan – bahan organic sehingga
memiliki produktivitas oraganik yang sangat tinggi dan menjadi tempat mencari
makan, tempat tinggal dan penyamaran bagi komunitas ikan, bahan konstruksi
jalan dan bangunan, bahan baku industry dan perhiasan seperti, karang batu,
merupakan daerah perikanan tangkap dan wisata karang yang secara sosial ekonomi
memiliki potensi yang tinggi dan perlindungan pantai terhadap erosi gelombang.
Kawasan
Pulau Randayan dan sekitarnya berada dalam Kecamatan Sungai Raya Kepulauan
Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat. Kawasan ini memiliki potensi sumber
daya alam pesisir dan laut yang mendorong pertumbuhan dan pengembangan
permukiman dan kegiatan ekonomi serta sosial lainnya di kawasan tersebut.
Dengan luas wilayah adalah 469.85 km2 terdapat 10 pulau, 5 tanjung
dan 4 teluk serta 10 sungai besar. Wilayah ini memiliki tekstur tanah bergambut
dan halus dari jenis latosol dan alluvial, serta sebagian kecil jenis podosol.
Dengan penggunaan lahan sebagai lahan pertanian, perkebunan dan ladang. Luas
wilayah laut yang berada dalam kewenangan pengelolaan Pemerintan Kabupaten
Bengkayang adalah 4 mil dari daratan atau seluas kurang lebih 18.400 ha dengan
panjang garis pantai 68.5 km. Seiring dengan pertambahan penduduk di pulau ini
mengakibatkan aktivitas meningkat dan hal ini memberikan dampak pada ekosistem
terumbu karang. Terumbu karang merupakan ekosistem yang sangat rapuh terhadap
perubahan iklim di sekitar. Indikator dari terumbu karang yang sehat adalah
tinggi atau tidaknya tutupan karang baru dan keragaman jenis dari terumbu
karang (Gomez dan Yap, 1984). Kondisi terumbu karang di pulau ini tergolong
dalam kondisi sedang (lifeform = 50.33
%) dengan suhu air berkisar 27.8°C – 30.2°C. Perubahan iklim yang terjadi juga
mempengaruhi intensitas dan tingkat curah hujan menyebabkan perubahan salinitas
dan suhu secara drastic yang menyebabkan terumbu karang mengalami pemutihan
(bleaching). Ditemukan juga banyak karang keras yang telah mati dalam waktu
cukup lama dan diselimuti alga (dead
coral with algae), hal ini terjadi karena keberadaan unsur hara yang
terikat pada sedimen cukup tinggi (83% - 87%) dan masuk ke dalam perairan
tersebut. Banyaknya alga yang menutupi terumbu karang menyebabkan rekonolisasi
berjalan lambat. Kondisi perairan di kawasan yang keruh menghalangi masuknya
cahaya matahari (sekitar 1 – 9 meter) sehingga pertumbuhan terumbu karang
terhambat. Pengaruh air tawar yang masuk (21% - 30%) ke dalam perairan baik
melalui hujan dan muara sungai juga membawa sedimentasi yang cukup tinggi.
Menurut Dahuri (2003), spesies asing yang hadir dalam suatu ekosistem dapat
menjadi pemangsa atau kompetitor bagi spesies alami yang hidup di habitat yang sama. Di Pulau Randayan pun
terdapat beberapa spesies pemakan karang dari kelas echinodea salah satunya
adalah bulu babi dan acanthaster planci
yang telah memangsa karang seluas 5 – 13 meter di pulau tersebut.
Selain
itu, faktor lain yang mempengaruhi terumbu karang yaitu penggunaan peralatan
tangkap seperti bom, trawl, penggunaan karang hidup untuk menindih bubu dan
pemasangan konstruksi bagan tancap pada kawasan ini menyebabkan kerusakan dalam
bentuk sedimentasi dan tidak ada pengelolaan yang dilakukan hingga terjadi
kerusakan terumbu karang. Aktivitas transportasi dengan membuang jangkar kapal
dan pendaratan kapal di kawasan ini juga menyebabkan kerusakan pada terumbu
karang. Dan pengambilan karang untuk konstruksi pembangunan bangunan dan jalan
sering dilakukan oleh masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlu dilakukan
upayah pengelolaan yang berkelanjutan untuk melindungi sumber daya pesisir dan
pulau – pulau kecil di sekitar Pulau Randayan. Menurut UU No 27 Tahun 2007,
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil adalah upaya perlindungan,
pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil serta
ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber
daya pesisir dan pulau – pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragamannya. Upaya pengelolaan melalui KKLD merupakan
bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dengan
berpedoman pada Rencana Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil yang
menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Bengkayang dan di atur dalam UU No. 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak tahun 2004, Pulau Randayan telah
menjadi sebuah Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Bengkayang No. 220 Tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan
Konservasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Bengkayang, yang meliputi i) zona
preservasi/zona inti (daratan pulau), ii) zona konservasi (pantai berhutan
bakau, habitat penyu, perairan pantai untuk terumbu karang).
Daftar
Pustaka
Bengen, D.G. 2002. Sinopsis Ekosistem Sumberdaya Alam Pesisir dan Laut serta Prinsip Pengelolaannya. Bogor, Pusat
Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan : Institut Pertanian Bogor.
Dahuri, R. 2003. Keanekragaman Hayati Laut, PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.
Departemen Kelautan dan Perikanan. 2004.
KEP No. 38/MEN/2004. Pedoman Pengelolaan Terumbu Karang Buatan. Ditjen, KP3K –
DKP : Jakarta .
Gomez, E.D. and H.T. Yap. 1984. Monitoring Reef Condition. In: Coral Reef Management
Handbook, R.A. Kenchingt6on
and B.E.T. Hudson (Eds), Unesco Publisher, Jakarta.
Sudiono, Gatot. 2008. Analisis Pengelolaan Terumbu Karang Pada Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pulau Randayan dan Sekitarnya
Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Program Magister Ilmu Lingkungan : Universitas Diponegoro.
Suharsono, 1998. Distribusi, Metodologi dan Status Terumbu Karang di Indonesia.
Konperensi Nasional I Pengelolaan
Sumberdaya Pesisir dan Lautan Indonesia. PKSPL. IPB.

Komentar
Posting Komentar