People Smuggling
PEOPLE SMUGGLING Berdasar Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Manusia (people smuggling) , yaitu mencari untuk mendapat, langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara ilegal ke suatu bagian negara dimana orang tersebut bukanlah warga negara atau memiliki izin tinggal. Dengan begitu tentu saja hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketahanan nasional suatu negara. Di Indonesia sendiri penyelundupan manusia baru dirumuskan sebagai tindak pidana pada tahun 2011 melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Banyak faktor yang menyebabkan people smuggling ini dapat terjadi. Di era globalisasi yang semakin maju ini menuntut tiap individu untuk dapat bertahan di saat terjadi kenaikan harga di beberapa bahan makanan. Hal inilah yang mendorong terjadinya people smuggling dengan dalih untuk mencari sumber kehidupan di negara lain. Namun, para imigran ini sering diperlak...